Bandung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil pihak terkait laporan dugaan tindak pidana gratifikasi pada pembangunan Pasar Banjaran di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri menerangkan, pemanggilan tersebut berkaitan dengan tindak lanjut KPK atas laporan masyarakat ke Divisi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat.
"KPK telah menelaah data yang masuk di Divisi Bidang Informasi dan Data, dirasa cukup KPK memutuskan untuk menaikan ke tingkat penyidikan,"terang Ali dalam pesan singkatnya, Jumat (2/6/2023).
Tindak lanjutnya, Divisi Penindakan akan segera memanggil pihak-pihak yang terkait dalam laporan tersebut.
"Pihak terkait akan dipanggil untuk mengklarifikasi dugaan tersebut,"katanya.