Duel Bapak Vs Dua Pemuda di Bandung Barat Berakhir Tragis

Bandung Barat, IDN Times - Peristiwa berdarah terjadi di Kampung Cisalak, RT 01/03, Desa Tanjungwangi, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat. Satu orang tewas akibat sabetan senjata tajam dalam peristiwa perkelahian itu.
Peristiwa penganiayaan yang menyebabkan nyawa menghilang itu terjadi pada Rabu (31/7/2024) sekitar pukul 18.30 WIB. Korban yang diketahui bernama Mumuh alias Komandan (60 tahun) dihajar dua pemuda bernama Rian Mulyana (27) dan Haris Muhamad (18) hingga meregang nyawa.
"Kasusnya dugaan penganiayaan bersama-sama yang dilakukan dua orang hingga mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto di Mapolres Cimahi, Kamis (1/8/2024).
1. Kronologi peristiwa berdarah di KBB

Berdasarkan keterangan yang didapat, ungkap Tri, peristiwa tragis itu berawal ketika dua pelaku sedang berada di sebuah kontrakan di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian datang anak korban bernama Pangsit bersama temannya membawa minuman keras alias miras. Setelah selesai pesta miras, anak korban dan temannya pergi dari kontrakan.
"Bermula mereka minum-minuman keras, kumpul di satu tempat. Mulai saling berbicara, ada tersinggung akhirnya mereka mulai cekcok," ujar Tri.
Setelah itu, anak korban menghubungi salah satu pelaku yang menantangnya untuk berkelahi. Hinggaa akhirnya anak korban mendatangi kedua pelaku, namun dia membawa Komandan yang tak lain adalah ayahnya.
Korban sempat menegur pelaku, kemudian anak korban menyabetkan senjata tajam jenis golok hingga mengenai bagian kepala pelaku Rian. Setelah itu anak korban langsung melarikan diri dan mencoba dikejar kedua pelaku namun lolos.
"Kemudian korban menghampiri kedua pelaku hingga terjadilah keributan. Saat itu pelaku berhasil mengambil senjata tajam yang dibawa oleh korban," ucap Tri.
2. Kedua tersangka serang korban pakai senjata tajam

Setelah itu pelaku Haris Muhamad langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam secara bertubi-tubi, yang diikuti Rian Mulyana yang ketika itu sudah membawa senjata tajam yang ia siapkan. Setelah menganiaya korban, kedua pelaku langsung melarikan diri.
"Jadi mereka saling mengenal. Saat berkelahi, tidak seimbang karena satu lawan dua akhirnya mereka (pelaku) melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam hingga korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit," ujar Tri.
Berdasarkan hasil identifikasi, korban mengalami luka sobek di bagian lengan atas
sebelah kiri, di pergelangan tangan kanan, jari tangan kanan, luka menganga pada sela-sela ibu jari tangan kiri sehingga terlepas jari hingga terdapat dua luka sayatan pada punggung kiri.
3. Tersangka sudah ditahan polisi

Setelah melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap kedua pelaku tak lama setelah peristiwa berdarah itu. Keduanya sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan kepolisian hingga terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.
"Tersangka dikenakan Pasal 338 Jo 170 KUHPidana dengan ncaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.
Sementara itu, Rian Mulyana salah seorang tersangka mengaku awalnya diminta narkotika jenis sabu oleh anak korban hingga mengajaknya untuk berkelahi. Namun tersangka kaget karena yang bersangkutan datang bersama ayahnya.
"Dia (anak korban) mengajak duel di lapangan sawah. Ternyata datang sama bapaknya (korban)," tuturnya.