Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah Komite Paralimpik Jabar Dipenjara

(Istimewa)
(Istimewa)

Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jawa Barat menetapkan dan menahan dua orang terduga kasus korupsi penyalahgunaan dana hibah National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Provinsi Jawa Barat tahun 2021-2023. Dua orang terduga ini memiliki peran yang berbeda-beda.

Adapun keduanya yaitu Kevin Fabiano inisial KF, selaku Pelatih Altletik di NPCI Provinsi Jawa Barat Tahun 2021-2023. Kemudian, Cepi Puad Ansori inisial C.P.A, selaku Bendahara NPCI Provinsi Jawa Barat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, duduk perkara dimulai dari NPCI Provinsi Jawa Barat yang mendapat dana hibah sebesar Rp67 miliar untuk tahun anggaran 2021.

Anggaran itu diperuntukan guna Persiapan Pekan Paraliympic Daerah (PEPARDA) dan Pekan Paraliympic Nasional (PEPARNAS) VI di Papua.

"Saat itu, tersangka KF telah disuruh oleh ketua NPCI Provinsi Jabar, SG untuk pengadaan sepatu atlet, official, pelatih manajer cabang olah raga. Kemudian, tersangka KF telah meminjam bendera milik perusahaan orang lain, dan harga sepatu telah di mark up," ujar Cahaya, diikuti Sabtu (12/10/2024).

1. Dana digunakan oleh ketua NPCI Jabar

(Istimewa)
(Istimewa)

Pada tahun anggaran 2022, kata Cahya, NPCI Provinsi Jawa Barat mendapat fana hibah sebesar Rp19 miliar untuk kegiatan PEPARDA di Bekasi, dan Tersangka KF yang ditunjuk sebagai Koordinator atletik mendapat dana hibah sebesar Rp359,72 juta. Dana tersebut mestinya diperuntukan untuk honor 70 orang petugas lapang, 55 orang wasit, delapan orang keamanan, satu dokter, dan delapan orang UPP.

Namun tersangka KF sebagai penanggungjawab dalam koordinator atletik membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang tidak dapat dipertanggungjawabakan oleh karena tanda tangan dan data identitas sebagian besar fiktif.

"Karena dana tersebut diduga dugunakan oleh SG dan tersangka KF dengan cara uang tersebut disimpan di dalam rekening BCA atas nama Indah Meydiana (pembantu KF)," ujarnya.

2. Ada modus pinjam ke Bank Bjb

(Istimewa)
(Istimewa)

Pada tahun 2023, NPCI Provinsi Jawa Barat mendapat Dana hibah sebesar Rp36 juta yang kemudian tersangka KF bersekongkol dengan SG untuk meminjam dana hibah tersebut sebesar Rp4,2 miliar dengan cara yang terbilang mengada-ada.

Tersangka KF disuruh untuk konfirmasi ke Bank Bjb agar menyiapkan dana NPCI sebesar Rp3 miliar, selanjutnya SG menyuruh anggota lainnya CF untuk mencairkan dana hibah tersebut.

Tersangka CF karena takut dan dengan dalil dana hibah tersebut dipinjam sebentar oleh SG, sehingga dana hibah dapat dicairkan di mana uang tersebut dibawa oleh tersangka KF untuk diserahkan kepada SG.

"Akan tetapi sampai dengan sekarang uang dana hibah yang dipinjam oleh SG belum pernah dikembalikan," tuturnya.

Kemudian, ASL disuruh oleh SG guna memindahkan dana hibah NPCI tersebut ke rekening atas nama Asri Indah Lestari. Selanjutnya ASL mencairkan uang di Bank BJB Cabang Buah batu sebesar Rp1 miliar.

"Namun tidak cukup selanjutnya tersangka KF menghubungi pihak Bank BJB Taman sari untuk menyiapkan uang sebesar Rp500.000.000," katanya.

Masih kata Cahya, NPCI Jawa Barat mendapatkan dana hinah untuk opersional, namun pelaksanaannya penggunaan uang tersebut tidak sesuai dengan RAB dalam proposal. Bidang-bidang yang mestinya mendapat kucuran dana, tidak diberikan anggaran sesuai yang rencana.

Justru, lanjut Cahya, ada uang yang diduga diambil atau ditarik secara tunai atas perintah SG sebanyak dua kali, sekitar Rp1,2 miliar pada waktu yang berbeda oleh bendahara NPCI, kemudian diserahkan pada SG sebanyak dua kali yaitu di Garut dan Bandung.

"Dana yang diambil tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi SG sehingga ada dugaan di mana LPJ telah dimanipulasi sedemikian rupa seolah-olah isinya benar," kata Cahya.

"Hal ini bisa dilihat dari rekening koran BPJ NPCI Jabar dan penggunaannya yang tercantum dalam LPJ dana hibah di DPPKA Pemprov Jabar," tuturnya.

3. Para tersangka sudah mendekam di bui

ilustrasi penjara (pexels.com/rdnestockproject)
ilustrasi penjara (pexels.com/rdnestockproject)

Selain itu, NPCI Jabar mendapat dana hinah dari Pemprov Jabar untuk Pelatda Tahun 2021 dan tahun 2023 yang seharusnya digunakan untuk menjaring atlet-atlet disabilitas terbaik untuk dibina dan dilatih kemudian dikirim dalam PEPARNAS.

Namun SG dan orang-orangnya memanfaatkan dana hibah tersebut untuk kepentingan pribadi.

Hal itu dilakukan dengan cara mengurangi kualitas pelayanan seperti hotel untuk penginapan para atlet dan pelatih untuk mendapat keuntungan pribadi. Satu kamar dihuni tiga orang, di mana dinilai sangat tidak memenuhi standar.

Untuk itu, diduga SG menggunakan orang dengan inisial Riki, yang seolah menalangi dahulu uang hotel tersebut yang diterima oleh Sekretaris NPCI, Agung Fajar Bayu Ajie.  Selisih dari uang tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi SG melalui transfer ke rekenis sopir SG yaitu Imam Mudrikah dan juga secara tunai untuk menyembunyikan jejak.

"Setelah mendapatkan dana hibah dari Pemprov Jabar, dana tersebut dibuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang tidak sesuai dengan kenyataannya sebab sebagiannya diduga sudah diambil untuk kepentingan SG," katanya.

Selain itu, cabor menerima anggaran yang tidak sesuai yaitu dipotong sampai 30 persen, dengan cara mengintervensi manajer cabor tersebut. Lagi-lagi uang potongan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi SG.

"Yang menyebabkan pembayaran honor atau gaji para pelatih, official dan lain-lain tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp5 miliar," ujar Cahya.

Para tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.

Kevin Fabiano dilakukan penahanan rutan di Rutan Kebon Waru selama 20 hari sejak 10 Oktober 2024 sampai dengan 30 Oktober 2024.

Sedangkan Cepi Puad Ansori menjadi tahanan kota di Kota Tasikmalaya selama 20 hari sejak 10 Oktober 2024 sampai dengan 30 Oktober 2024.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
Azzis Zulkhairil
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us