Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

DPRD Jabar Sesalkan Adanya Larangan Jalsah Salanah Ahmadiyah

Akses jalan menuju acara Jalsah Salanah Ahmadiyah ditutup kepolisian di Desa Manislor, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Kamis malam (5/12/2024).(Dok. YLBHI)

Bandung, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat menyayangkan adanya pelarangan kegiatan Jalsah Salanah Ahmadiyah di Desa Manislor, Kecamatan, Jalaksana, Kabupaten Kuningan, Jum’at (6/12/2024).

Diketahui, pelarangan ini dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan serta aparat kepolisian. Bahkan akses menuju lokasi ditutup oleh aparat kepolisian setempat.

Menurut Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono, pelarangan dan penutupan akses jalan menuju lokasi Jalsah Salanah Ahmadiyah oleh pihak kepolisian seharusnya tidak perlu dilakukan.

1. Pelarangan ini melanggar Undang-undang

Akses jalan menuju acara Jalsah Salanah Ahmadiyah ditutup kepolisian di Desa Manislor, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Kamis malam (5/12/2024).(Dok. YLBHI)

Apalagi, lanjut Ono Surono, hal tersebut merupakan bentuk pembatasan hak kebebasan beragama yang telah dijamin oleh konstitusi Indonesia dan menjadi catatan bahwa pemerintah tidak melakukan upaya mitigasi dan tindakan prefentif karena kegiatan Ahmadiyah di Desa Manislor tersebut bukan hanya dilakukan pada tahun ini saja.

"Seyogianya dari awal Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum bisa melakukan komunikasi sehingga tidak terjadi masalah ini. Negara wajib hadir untuk rakyat dan menjamin hak-hak rakyat itu dapat diterima dengan baik," ujar Ono melalui keterangan resmi, dikutip Senin (9/12/2024).

Ono mengungkapkan, pelarangan dan memblokade jalan menuju acara tahunan yang dihadiri oleh Jemaat Ahmadiyah tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan pluralisme yang harus dijunjung tinggi di Indonesia.

"Sebagai negara hukum, tindakan pelarangan terhadap kegiatan yang dilindungi Undang-Undang harus segera diusut dan dipertanggungjawabkan. Ini adalah pelanggaran terhadap kebebasan beragama dan hak untuk berkumpul yang dilindungi oleh UUD 1945," Kata Ono.

2. DPRD menyayangkan peristiwa ini

Akses jalan menuju acara Jalsah Salanah Ahmadiyah ditutup kepolisian di Desa Manislor, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Kamis malam (5/12/2024).(Dok. YLBHI)

Lebih lanjut Ono meminta agar Kepolisian Daerah Jawa Barat melakukan evaluasi terhadap tindakan anggotanya. Ia juga mendorong proses hukum yang transparan terhadap setiap oknum yang terbukti melanggar hak-hak konstitusional warga negara.

Tak hanya itu, Ono juga menyayangkan sikap pemerintah daerah Kuningan yang ikut melarang pelaksanaan Jalsah Salanah Ahmadiyah. Ia menganggap larangan tersebut sebagai bentuk ketidakpedulian terhadap keberagaman dan potensi konflik sosial yang bisa timbul akibat tindakan tersebut.

"Sikap Pemda Kuningan yang melarang kegiatan keagamaan ini sangat disayangkan. Dalam konteks kerukunan antarumat beragama, keputusan seperti ini justru memperburuk kondisi sosial dan menambah ketegangan di masyarakat. Seharusnya pemerintah daerah dapat lebih bijaksana dalam menyikapi keberagaman yang ada dan tidak terjebak pada tekanan kelompok tertentu," ujar Ono.

3. Pelarangan diputuskan atas atensi dari atasan?

Akses jalan menuju acara Jalsah Salanah Ahmadiyah ditutup kepolisian di Desa Manislor, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Kamis malam (5/12/2024).(Dok. YLBHI)

Ono menambahkan bahwa ia akan memastikan kasus ini mendapatkan perhatian yang serius, dan ia berharap tindakan intoleransi semacam ini tidak terulang di masa depan.

Menurutnya, pemerintah dan aparat penegak hukum harus mengutamakan prinsip kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi, serta menjaga perdamaian dan kerukunan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Pada saat dilaporkan kepada saya, langsung saya hubungi Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, untuk mengetahui secara detail masalah ini. Dan dari laporannya, ada informasi bahwa masalah pelarangan ini diduga ada atensi dari atas," katanya.

"Kami akan terus memantau dan mengawal proses ini. Tindakan intoleransi yang terjadi di Kuningan harus dihentikan. Kami harus menjaga persatuan dan kerukunan antarumat beragama, serta mengedepankan nilai-nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us