Bandung, IDN Times - Afiliator platform Quotex, Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan dituntut hukuman penajara selama 13 tahun oleh jaksa penuntun umum (JPU) dalam lanjutan sidang di Kejaksanaan Negeri Kabupaten Bandung. Tuntutan ini dibacakan JPU atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks soal investasi opsi biner dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jaksa Penuntut Umum Baringin Sianturi juga memohon majelis hakim untuk menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 miliar subsider satu tahun kurungan kepada terdakwa Doni Salmanan.
"Menuntut supaya majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik," kata Baringin di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Rabi (16/11/2022).