Bandung, IDN Times - Terdakwa afiliator platform Quotex Doni Salmanan akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) usai Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memberatkan hukumannya menjadi delapan tahun penjara dan menyita semua aset mewah milik Doni.
Pengajuan kasasi ke MA ini disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Doni Salmanan, Ikbar Patriana. Dia memastikan akan mengambil upaya hukum lanjutan usai putusan banding PT Bandung.
"Oh jelas, kami akan melakukan upaya hukum kasasi atas putusan tersebut ke MA," ujar Ikbar melalui sambungan telepon, Kamis (23/2/2023).