Doni Salmanan Ajukan Kasasi ke MA Usai Vonis 8 Tahun Penjara

Bandung, IDN Times - Terdakwa afiliator platform Quotex Doni Salmanan akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) usai Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memberatkan hukumannya menjadi delapan tahun penjara dan menyita semua aset mewah milik Doni.
Pengajuan kasasi ke MA ini disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Doni Salmanan, Ikbar Patriana. Dia memastikan akan mengambil upaya hukum lanjutan usai putusan banding PT Bandung.
"Oh jelas, kami akan melakukan upaya hukum kasasi atas putusan tersebut ke MA," ujar Ikbar melalui sambungan telepon, Kamis (23/2/2023).
1. Kasasi akan dikirmkan ke MA secepatnya
Ikbar menjelaskan, saat ini dia beserta tim tengah menyusun berkas kasasi dan akan secepatnya disampaikan ke Mahkamah Agung. Adapun beberapa poin yang akan menjadi materi kasasi tak lain permintaan keringanan hukuman.
"Sesegera mungkin lah (diajukan)," ucapnya.