Bandung, IDN Times - Tedakwa Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap pasien, Dokter Priguna Anugerah Pratama (PAP) dituntut 11 tahun penjara. Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum secara tertutup di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (27/10/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Sri Nurcahyawijaya mengatakan, terdakwa dituntut dengan Pasal 6 huruf c Juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b, huruf e dan huruf j Juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Terdakwa dr. PAP (dituntut) selama 11 tahun dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah agar tetap ditahan, dan denda Sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila dengan tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan," ujar Nurcahya.
