Bandung, IDN Times - Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan korban tiga orang pasien di RSHS Bandung sudah disidangkan di Persidangan Negeri Kelas IA Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (21/8/2025).
Dalam perssidangan perdana ini, terdakwa Dokter Priguna Anugerah Pratama (PAP) didakwa 12 tahun penjara dengan denda Rp300 juta. Sidang pun berjalan secara tertutup.
Setelah persidangan, Pengacara Dokter Priguna, Gumilang Gatot dan timnya langsung meninggalkan gedung pengadilan tanpa memberikan komentar apapun.
Awak media yang berusaha mengejar dan meminta tanggapan setelah pembacaan dakwaan ini tidak digubris. Gumilang Gatot dan rekannya tidak mau menoleh dan terus berjalan hingga keluar dari gerbang pintu masuk pengadilan.
"Kami keluar dulu yah," ujar salah satu rekan Gumilang, sembari meninggalkan awak media.