Bandung, IDN Times - Pemerkosa 13 santriwati Bandung, Herry Wirawan belum menentukan langkah mengajukan kasasi usai Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan vonis hukuman mati. Terdakwa mengaku akan mempelajari dakwan terlebih dahulu.
Kuasa hukum Herry, Ira Mambo mengatakan, hingga saat ini salinan putusan dari Pengadilan Tinggi Bandung masih belum diterima. Sehingga, untuk langkah selanjutnya, termasuk kasasi belum ditentukan.
"Iya (belum tentukan kasasi) dan belum terima putusan, kami harus lihat secara utuh menyeluruh isi putusannya," ucap Ira saat dikonfirmasi, Senin (11/4/2022).