Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20250707_153807.jpg
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Intinya sih...

  • Caretaker Kadin Jabar membantah tuduhan pelanggaran peraturan organisasi

  • Leni Anggraeni menyatakan jajaran caretaker resmi dan memiliki surat keputusan dari Kadin pusat

  • Jajaran caretaker akan mengadakan Musprov untuk pemilihan Ketua Kadin Jabar yang baru

Bandung, IDN Times - Caretaker Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Jawa Barat membantah telah melakukan pelanggaran peraturan organisasi. Mereka mengklaim, jajaran yang ada dalam caretaker saat ini resmi dan memiliki surat keputusan dari Kadin pusat.

Bantahan ini disampaikan langsung oleh Leni Anggraeni, Bendahara Caretaker Kadin Jabar yang diketuai Agung Suryamal, saat dihubungi awak media, Senin (7/7/2025). Menurutnya, dalam surat keputusan dari Ketua Umum Kadin Anindya Bakrie, ada penunjukkan Agung Suryamal sebagai ketua caretaker Kadin Jabar.

"Ini karena Caretaker Kadin Jabar merupakan satu-satunya yang diakui Kadin Pusat. Ini diakui," kata Leni, Senin (7/7/2025).

1. Berharap ada jalan terbaik

Kadin Jabar (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Leni menuturkan, ketua Agung Suryamal berharap agar Kadin Jabar yang diketuai oleh Almer Faiq Rusydi bisa merapat ke caretaker untuk kemudian berdialog demi menciptakan perbaikan yang ada saat ini.

"Semoga jika merapat dan mengadakan dialog akan ada penyelesaian terbaik," katanya.

Adapun dengan adanya surat resmi dari Kadin pusat, jajaran caretaker ini nantinya bakal mengadakan Musprov untuk pemilihan Ketua Kadin Jabar yang baru.

2. Kadin kabupaten kota se-Jabar keluarkan maklumat

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sebelumnya, sejumlah pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) kabupaten dan kota se-Jawa Barat mengeluarkan maklumat atas terjadinya kegaduhan kepengurusan Kadin Jabar oleh ketua caretaker Agung Suryamal.

Pembacaan maklumat dilangsungkan di Kantor Kadin Jabar, Jalan Sukabumi, Kota Bandung, Senin (7/7/2025). Mereka juga meminta bantuan kepada Gubernur Dedi Mulyadi untuk menyudahi persoalan internal ini.

"Hari ini kami Kadin Kabupaten/Kota membuat maklumat yang akan disampaikan oleh beberapa stakeholder yang ada di Kadin pusat. Kami menangkal beberapa hal yang selama ini menjadi polemik di Kabupaten Kota Kadin Jabar," ujar Ketua Kadin Kabupaten Subang, Agus Prabanta usai pembacaan maklumat.

3. Maklumat minta copot Agung Suryamal

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Agus yang juga koordinator maklumat itu menyampaikan, sikap ini dikeluarkan karena caretaker Agung Suryamal dinilai sudah berkerja di luar ketentuan dan melanggar peraturan Kadin Jabar itu sendiri, sehingga hal tersebut membuat terjadinya kegaduhan di Kadin Kabupaten dan Kota.

"Kesewenang-wenangan dari pada caretaker ini terutama Bapak Agung Suryamal ini membuat sesuatu yang melanggar aturan AD/ART, PO organisasi dan tentunya peraturan-peraturan lainnya," ucapnya.

Maklumat ini berisi beberapa tuntutan yang nantinya akan disampaikan langsung kepada Kadin pusat. Salah satu isi tuntutannya yaitu meminta agar Agung Suryamal dicopot dari keanggotaan Kadin.

"Kami Kadin Kabupaten Kota di Jabar meminta karena (Agung Suryamal) dirasa dan dianggap sudah menyalahi aturan itu. Tentunya kami berharap untuk diganti, dicopot," tuturnya.

Editorial Team