Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi buruh/pekerja. (IDN Times/Aditya Pratama)

Bandung, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat (Jabar) menyatakan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 berpotensi mengalami kenaikan hingga empat persen.

Kepala Disnakertrans Jabar, Teppy Wawan Dharmawan mengatakan, kenaikan empat persen itu berpotensi terjadi berdasarkan perhitungan dari Peraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2023 tetang pengupahan.

"Kalau disimulasikan bisa sampai 4 persen menurut saya. Memang sangat tergantung, kan dia faktor pengalih si pertumbuhan ekonomi itu kalau semuanya dilihat secara simulasi sih masih mungkin," ujar Teppy di Gedung Sate, Selasa (14/11/2023).

1. PP 51 tahun 2023 sangat memungkinkan kenaikan UMP hingga empat persen

Ilustrasi buruh, pekerja (IDN Times/Arief Rahmat)

Teppy menjelaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dipastikan akan menggunakan aturan PP 51 tahun 2023 dalam melakukan perhitungan UMP. Rumus dan formula yang dilakukan juga akan mengekor pada keputusan pemerintah, dan potensi kenaikan empat persen bisa saja terjadi.

"Menurut saya bisa gitu loh sampai ke 4 persen juga bisa dengan formula itu. Kalau dimaksimalkan semuanya dari segi hitungan anggap saja alfanya disimpan di 0,3 begitu ya. Nah itu bisa masuk hanya memang saya belum menemukan Kemungkinan kalau lebih dari 5 persen," katanya.

2. Dewan pengupahan akan melakukan pembahasan

Editorial Team

Tonton lebih seru di