Bandung, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat (Jabar) menyatakan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 berpotensi mengalami kenaikan hingga empat persen.
Kepala Disnakertrans Jabar, Teppy Wawan Dharmawan mengatakan, kenaikan empat persen itu berpotensi terjadi berdasarkan perhitungan dari Peraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2023 tetang pengupahan.
"Kalau disimulasikan bisa sampai 4 persen menurut saya. Memang sangat tergantung, kan dia faktor pengalih si pertumbuhan ekonomi itu kalau semuanya dilihat secara simulasi sih masih mungkin," ujar Teppy di Gedung Sate, Selasa (14/11/2023).