Bandung, IDN Times - Penceramah kontroversial asal Bogor Jawa Barat (Jabar), Bahar bin Smith kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Kali ini, Bahar diadili atas kasus penyebaran berita bohong di Kabupaten Bandung.
Polda Jabar menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka pada Senin (3/1/2021). Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Polda juga langsung mengurung Bahar bin Smith.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombes Arif Rachman mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan proses penyidikan sesuai berkas laporan nomor 1345 pada 17 Desember 2021. Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polda Jabar dengan pertimbangan hukum, mengingat tempat kejadian dan mayoritas saksi berada di wilayah Polda Jabar.
"Adapun laporan polisi tersebut terkait dengan menyebarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di masyarakat," ujar Arif.