Bandung, IDN Times - Sebuah unggahan video di media sosial terkait tarif parkir di Kota Bandung yang mencapai Rp150 ribu viral. Dalam narasi unggahan tersebut perekam video menyebut dimintai uang parkir yang sangat mahal ketika hendak datang ke sebuah acara dan harus memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan.
Terkait hal ini, Dinas Perhubungan Kota Bandung langsung bertindak melakukan pencarian sang juru parkir (jurkir). Dishub pun mendapati bahwa jukir tersebut adalah petugas resmi yang mendapat mandat dari pemerintah kota.
Pelaksana Kepala Dishub Bandung Asep Koswara mengatakan, setelah menemukan juru parkir resmi tersebut, pihaknya langsung mengambil rompi yang dipakai oleh jurki tersebut.
“Jadi yang bersangkutan juga langsung kami berhentikan (dipecat), ngapain mempekerjakan orang yang seperti itu, memalukan saja,” kata Asep, Senin (2/9/2024).