Kota Sukabumi, IDN Times - Sepanjang tahun 2025, sebanyak tiga personel dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akibat pelanggaran berat. Hal itu dilakukan sebagai bentuk komitmennya dalam menjaga marwah dan profesionalisme institusi melalui penegakan disiplin dan kode etik secara tegas di lingkungan internal.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi menyampaikan, langkah tegas tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
