Bandung, IDN Times - Presiden Joko 'Jokowi' Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Dalam PP tersebut memuat aturan mengenai pemberian izin penyediaan alat kontrasepsi kepada pelajar. Siswa sekolah diminta diberikan edukasi mengenai fungsi reproduksi dan kesehatan reproduksi
Terkait hal ini, Dinas Pendidikan Jawa Barat memastikan tidak akan menerapkan kebijakan secara sembarangan, khususnya terkait penyediaan alat kontrasepsi (alkon) untuk pelajar yang saat ini menjadi polemik, khususnya di dunia pendidikan.
"Kami tentunya akan mempelajari terlebih dahulu Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 terkait pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, tepatnya Pasal 103 soal upaya kesehatan sistem reproduksi anak sekolah," kata Pelaksana Harian Kepala Disdik Jabar Ade Apriandi dikutip dari ANTARA, Jumat (16/8/2024).
