Sumpah pocong Saka Tatal di Kabupaten Cirebon (IDN Times/Hakim Baihaqi)
Saka yang telah menjalani hukuman penjara selama delapan tahun, mengklaim bahwa dirinya dijebak dan tidak terlibat dalam pembunuhan Vina.
Untuk meyakinkan hal tersebut, Saka pun rela melalukan sumpah pocong guna menjawab tantangan ayah kandung Eky, Iptu Rudiana.
"Saya bersumpah atas nama Allah, bahwa saya tidak membunuh Vina. Saya difitnah dan saya siap menghadapi konsekuensi dunia dan akhirat jika sumpah saya ini bohong," kata Saka di Pendopo Agung Amparan Jati, Desa Lurah, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jumat (9/8/2024).
Proses sumpah pocong ini dipimpin oleh Pimpinan Padepokan Agung Amparan Jati, Raden Gilap Sugiono yang memastikan semua ritual dilakukan sesuai dengan tradisi berlaku.
Saka dibalut kain kafan, seperti layaknya orang yang telah meninggal, dan menjalani sumpah dengan wajah serius penuh keyakinan.