Bandung IDN Times - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung menyebut lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) belum memiliki izin untuk beroperasi menyelenggarakan pengumpulan uang atau barang (PUB). Adapun Kantor ACT di Kota Bandung berada di Jalan Lodaya, Kota Bandung, Jawa Barat.
"Jadi (ACT) belum pernah melakukan pengurusan izin, karena persyaratan perizinan itu dari kewilayahan dulu," kata Kabid Pemberdayaan Sosial Dinsos Kota Bandung Ajat Munajat di Bandung, Rabu (6/7/2022).
Meski sebelumnya sudah memiliki izin dari Kementerian Sosial, Ajat menyebut bahwa aktivitas PUB di tingkat daerah pun perlu memiliki izin.
Hal tersebut pun tertuang pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PUB dan pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2015.