Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Digugat Anak Rp3 M, Orang Tua di Bandung Laporkan Balik ke Polda Jabar

Kota Bandung
Digugat Anak Rp3 M, Orang Tua di Bandung Laporkan Balik ke Polda Jabar
Default Image IDN
Share Article

Bandung, IDN Times - Seorang bapak asal Kota Bandung, RE Koswara melaporkan tiga anaknya, Deden, Ajid, dan Muchtar ke Polda Jabar atas dugaan ancaman dan intimidasi, Senin (25/1/2021).

Kasus ini merupakan kasus lanjutan dari peristiwa saling gugat antara
Deden sebagai anak dengan Koswara sebagai bapak kandung. Gugatan dilayangkan secara perdata ke pengadilan negeri Bandung sejak beberapa bulan lalu.

  1. 1. Deden datangi rumah Koswara dan menyebut kata kasar

    default-image.png
    Default Image IDN

    Selepas dari gugatan tersebut, Koswara mengatakan bahwa Deden bersama dua orang anaknya dilaporkan karena membuat perkataan kasar bersamaan ancaman yang ditujukan pada dirinya. Aksi ini kemudian terekam dalam sebuah video.

    "Dia (Deden) bilang ke saya 'RE Koswara bangsat dihajar siah ku aing'," ujar Koswara pada awak media, Senin (25/1/2021).

  2. 2. Koswara ingin kejadian itu tidak terjadi

    default-image.png
    Default Image IDN

    Atas kejadian itu, Ia merasakan takut dan tidak ingin pulang terlebih dahulu untuk keamanan. Sebelumnya, Koswara mengaku sudah meminta bertemu dengan cara baik-baik pada Deden.

    "Ingin bapak jangan sampai begitu, jadi saya sampai takut ke rumah," ungkapnya.

  3. 3. Deden dilaporkan ke Polda Jabar oleh Koswara dan pengacaranya

    default-image.png
    Default Image IDN

    Sementara, pengacara Koswara, Bobby Herlambang Siregar mengatakan, peristiwa Deden mendatangi rumah kliennya dan menyembut kata-kata kasar merupakan perlakuan tidak terpuji.

    "Ini terkait tindak pidana Pasal 335 tentang Ancaman dan Intimidasi juncto Pasal 315 tentang Penghinaan juncto Pasal 310 tentang Penistaan," kata dia.

  4. 4. Sebelumnya Deden menuntut secara perdata Koswara ke Pengadilan Negeri Bandung

    default-image.png
    Default Image IDN

    Gugatan bermula ketika tanah seluas tiga ribu meter milik Koswara sebagiannya disewa oleh untuk dijadikan toko. Namun, tanah itu diputuskan Koswara tak lagi disewakan dan akan dijual. Nantinya, hasil penjualan tanah bakal dibagi pada para ahli waris.

    Namun pada kenyataannya, Koswara justru dapat penolakan langsung oleh Deden soal keputusan menjual tanah itu. Setelah itu akhirnya Ia menggugat Koswara membayar uang senilai Rp3 miliar apabila Deden diputuskan pindah dari toko tersebut. Selain itu, mereka meminta agar membayar uang materil senilai Rp20 juta dan imateril senilai Rp200 juta.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More