Cimahi, IDN Times - Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan kembali menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) setelah jabatannya tidak diperpanjang Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Dikdik akan diganti dengan Pj yang akan ditentukan mendagri.
Dikdik mengatakan, setelah dipastikan jabatannya tidak akan diperpanjang dan akan diganti dengan sosok lain, dirinya akan kembali ke posisi awalnya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi. Sesuai Surat Keputusan (SK), masa jabatan Pj yang diembannya akan berakhir 22 Oktober mendatang.
"Saya secara definitif jabatannya adalah Sekretaris Daerah Kota Cimahi, ketika tidak dilanjutkan dalam kapasitas sebagai Pj tentu saya kembali ke jabatan definitif menjadi Sekda," kata Dikdik, Senin (16/10/2023).