Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Didemo Pensiunan saat Peringati HUT ke-76, Begini Respons PT KAI

Didemo Pensiunan saat Peringati HUT ke-76, Begini Respons PT KAI
Ilustrasi pekerja PT KAI. IDN Times/Galih Persiana

Bandung, IDN Times - Puluhan pensiunan PT Kereta Api Indonesia (KAI) berdemo di depan Kantor PT KAI Bandung, Jalan Perintis Kemerdekaan, Selasa(28/9/2021). Pensiunan yang tergabung dalam  Perkumpulan Pensiunan PT. KAI ex Perum ini menagih uang pensiunan sekitar 1.000 karyawan yang belum dibayarkan.

Menanggapi hal itu, VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) Joni Martinus memastikan PT KAI telah mengikuti semua aturan terkait dengan pemberian hak pensiunan para pekerjanya.

Dirinya menyayangkan aksi yang dilakukan Perkumpulan Persaudaraan Pensiunan PT KAI ex Perum terkait permintaan pembayaran pensiunan. Menurut Joni, sebelumnya jajaran KAI sudah bertemu dengan pihak P2KA untuk membuka ruang diskusi ihwal permintaan tersebut. KAI sudah menawarkan membentuk tim bersama dengan pihak P2KA untuk membahas berbagai harapan yang disampaikan dan mencari win-win solution.

"Tapi hal tersebut ditolak oleh pihak P2KA," ujar Joni melalui siaran pers yang diterima IDN Times, Selasa (28/9/2021).

1. Hanya mereka yang melakukan iuran dengan masa kerja 15 tahun berhak menerima tunjangan

Ilustrasi masinis. Instagram.com/riskie_ramadhan29
Ilustrasi masinis. Instagram.com/riskie_ramadhan29

Harapan mereka terkait pemberian jaminan kesehatan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) belum dapat KAI laksanakan. Sebab, yang berhak menerima tunjangan kesehatan adalah mereka yang telah melakukan iuran dengan masa kerja 15 tahun.

Berdasarkan hasil evaluasi program jaminan kesehatan pensiunan, terdapat sekitar kurang lebih 1.200 orang pensiunan yang tidak memenuhi syarat sebagai penerima manfaat jaminan kesehatan.

"Sehingga sejak tahun 2019, manfaat jaminan kesehatan kepada yang tidak memenuhi syarat tidak diberikan kembali," kata dia.

2. THR dan Gaji ke 13 hanya diberikan kepada pekerja aktif

Ilustrasi THR (beritabeta.com)
Ilustrasi THR (beritabeta.com)

Sedangkan kebijakan terkait pemberian THR dan Gaji ke-13 tidak diberikan oleh KAI, mengingat berdasarkan peraturan perundang-undangan bahwa Perusahaan wajib memberikan THR dan/atau Gaji ke-13 kepada pekerja aktif, bukan kepada pensiunan.

"Adapun sebelum tahun 2020, pemberian THR dan Gaji ke-13 oleh KAI merupakan kebijakan manajemen KAI sebagai bentuk apresiasi kepada pensiunan," paparnya.

Sebagai informasi tambahan, pada masa pandemik COVID-19 sejak tahun 2020 sampai 2021 yang berdampak pada penurunan pendapatan, manajemen KAI telah mengambil kebijakan untuk melindungi pensiunan KAI, khususnya pensiunan eks Perum yang Pengelolaan pensiunnya oleh PT Jiwasraya.

3. Ada tiga alternatif restrukturisasi polis yang ditawarkan untuk pensiunan

ilustrasi asuransi (IDN Times/Mardya Shakti)
ilustrasi asuransi (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Joni, KAI dihadapkan pada tiga alternatif restrukturisasi polis yang ditawarkan PT Jiwasraya, yaitu:

1. Melakukan top up Rp 214 milyar apabila nilai manfaat pensiun KAI masih ingin diterima 100% per bulan dan dibayarkan seumur hidup; atau

2. Tidak melakukan Top Up, nilai manfaat pensiun yang diterima 100%, namun dengan konsekuensi jangka waktu pembayaran pensiun hanya sampai 7 tahun; atau

3. Tidak melakukan Top Up, jangka waktu pembayaran seumur hidup, namun dengan konsekuensi nilai manfaat yang diterima pensiunan turun hanya dibayar 46% setiap bulan.

Atas 3 alternatif tersebut, Manajemen KAI telah mengambil langkah berani dengan memilih alternatif 1, yaitu membayarkan Top Up kepada PT Jiwasraya senilai Rp214 Milyar untuk menyelamatkan pensiunan eks Perum KAI agar para pensiunan eks perum tetap dapat menerima pensiunan utuh 100 persen setiap bulan seumur hidup.

Langkah tersebut merupakan komitmen KAI tetap fokus menyelamatkan pensiunan di tengah kondisi perusahaan yang sedang mengalami tekanan di masa pandemi Covid-19.

"Dalam menjalankan perusahaan, KAI selalu memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance)," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
Debbie Sutrisno
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

Presiden Prabowo Akan Dampingi Keluarga Mayor Zulmi Jemput Jenazah

04 Apr 2026, 18:04 WIBNews