Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
default-image.png
Default Image IDN

Bandung, IDN Times - RE Koswara (85), kakek asal Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, bersedih. Dia harus menerima nasib setelah digugat anaknya sendiri ihwal sengketa penyewaan lahan toko. Tak tanggung-tanggung, dia diminta mengganti rugi sebesar Rp3 miliar.

RE Koswara digugat anaknya yang kedua, Deden. Nah, Deden, dalam menggugat bapaknya ke Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, mengkuasakan ke Masitoh, seorang pengacara. Masitoh adalah anak ke-3 Koswara.

Kejadian ini pun mendapat respons dari Dedi Mulyadi, mantan Bupati Purwakarta yang kini jadi Wakil Ketua Komisi IV DPR RI. Dedi datang ke Bandung dan menemui Koswara.

"Dulu waktu masih muda saya kelola bioskop di Ujungberung, dari 1950an," ucap Koswara saat berbincang dengan Dedi, Rabu (19/1/2021).

Bioskop yang dikelolanya bernama Bioskop Mawar di Jalan AH Nasution. Sebagian dari tanah bioskop itulah yang jadi obyek gugatan. Total tanah bioskop sekktar 2.000 ribu meter persegi, milik orang tua Koswara.

1. Kasus perdata ini melibatkan satu keluarga

Default Image IDN

Koswara saat ini digugat anak keduanya, Deden, dan Istrinya, Nining, berkaitan dengan kasus perdata. Kasus perdata itu melibatkan satu keluarga. Selain Koswara, anak kelimanya, Hamidah, dan anak pertamanya, Imas Solihan, turut jadi tergugat.

Gugatan tersebut bermula ketika tanah dengan luas 2.000 meter milik orang tua Koswara sebagiannya disewa oleh Deden untuk dijadikan toko. Namun, tanah tersebut diputuskan oleh Koswara tak akan disewakan lagi dan akan dijual. Nantinya, hasil penjualan tanah bakal dibagi kepada para ahli waris.

Koswara mengaku sudah berbicara kepada Deden soal keputusan menjual tanah tersebut, tapi mendapat penolakan. Penggugat akhirnya meminta Koswara membayar uang senilai Rp3 miliar apabila Deden diputuskan pindah dari toko tersebut. Selain itu, mereka meminta agar membayar uang materil senilai Rp20 juta dan imateril senilai Rp200 juta.

"Belum juga ngomong, Deden matanya melotot kaya mau mukul. Sepertinya sudah tidak menganggap saya orang tua," kata dia kepada wartawan ketika ditemui di PN Bandung, Selasa (19/1/2021).

2. Tergugat disebut mengingkari perjanjian kontrak sewa tempat

Editorial Team

Tonton lebih seru di