Bandung, IDN Times - Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat yang juga Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Jabar, Berli Hamdani menuturkan, peraturan gubernur (Pergub) terkait dengan aturan tersebut sebenarnya sudah rampung. Rencananya hari ini Gubernur Ridwan Kamil akan menyampaikannya secara langsung.
"Pak Gubernur Insya Allah hari ini akan memberikan statement terkait penerapan Pergub sanksi pelanggaran protokol. Pergub sudah jadi dan tidak terganjal aturan karena telah dibahas oleh para pakar hukum," ujarnya, Senin (27/7/2020).