Bandung, IDN Times - Kepolisian Resor Kota Bandung meringkus RR (30 tahun) seorang pengurus salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap delapan santriwati berusia di bawah 18 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian menjadi viral melalui media sosial.
“Dari kedelapan korban ini, tiga sudah dilakukan visum di Rumah Sakit Sartika Asih dan hasilnya juga sudah kami peroleh,” kata Olot, Rabu (14/5/2025).