Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Datangi Polda Jabar, Komnas HAM Periksa Saksi Kasus Vina Cirebon

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendatangi Mapolda Jawa Barat untuk memeriksa saksi kasus pembunuhan Vina Dewi dan Muhammad Rizky Rudiana atau Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Adapun saat ini ada satu orang terduga tersangka yang sudah ditahan yaitu Pegi Setiawan atau Pegi Perong yang diamankan di wilayah Jalan Kopo, Kota Bandung, setelah sebelumnya berstatus DPO.

"Ada saksi yang kami periksa tadi. (Hasilnya) Nanti akan kami sampaikan kalau penyelidikan sudah selesai," ujar Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, Kamis (30/5/2024).

1. Datang ke Polda hanya untuk menanyakan kasus saja

Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah mengaku pihaknya akan temui Kapolda Jabar dalami kasus Vina Cirebon. (IDN Times/Amir Faisol)

Kedatangan Komnas HAM ke Mapolda Jabar, kata Anis, bertujuan hanya untuk menggali perkembangan kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon yang terjadi sejak 2016 silam, dan saat ini komnas masih melakukan pendalaman.

"Ke Polda Jabar hanya menanyakan perkembangan kasus saja. Kami masih mendalami. Masih dalam perlindungan LPSK, jadi kami gak bisa jelaskan," katanya.

Lebih lanjut, Anis menuturkan, dalam beberapa waktu ke depan Komnas HAM juga akan memintai keterangan dari beberapa saksi lainnya dari kasus ini. Artinya, pemeriksaan tidak hanya berhenti di satu orang saja.

"Masih (ada pertemuan lain), kami masih mendalami banyak dengan semua saksi ya, terpidana kami akan menggali informasi ya," katanya.

2. Komnas HAM belum bisa ambil kesimpulan

Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah mengaku pihaknya akan temui Kapolda Jabar dalami kasus Vina Cirebon. (IDN Times/Amir Faisol)

Komnas HAM kini masih belum bisa menyimpulkan apapun dari peristiwa pembunuhan satu warga sipil dan satu lagi anak dari aparat kepolisian ini. Anis memastikan, akan melakukan pendalaman fakta-fakta yang kini tengah berkembang.

"Kami masih mendalami fakta-faktanya, belum bisa menyimpulkan apa-apanya. Jadi masih mendalami fakta-fakta, meminta informasi dari banyak pihak seperti hari ini," jelasnya.

"Jadi Komnas HAM belum bisa mengambil kesimpulan apa-apa. Nanti hasil penyelidikan akan disampaikan," tutur Anis.

3. DPO Pegi membantah telah lakukan pembunuhan

viva bandung

Untuk diketahui, kasus pembunuhan Vina Cirebon terjadi sejak 2016. Total tersangka dalam kasus ini ada 11 orang, delapan diantaranya sudah diadili. Adapun delapan ini yakni, Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman, dan Saka Tatal.

Pengadilan Negeri Cirebon memutuskan tujuh orang ini di pidana penjara seumur hidup. Sedangkan, satu orang anak di bawah umur Saka Tatal divonis dengan hukuman 8 tahun kurungan penjara dan kini sudah dinyatakan bebas.

Sementara, Pegi ditetapkan sebagai DPO bersamaan dengan Andi, Dani. Setelah delapan tahun lamanya polisi kini berhasil menemukan dan menangkap Pegi di wilayah Kopo, Kota Bandung. Pegi disebut merubah identitas menjadi Robi dia juga menyamar sebagai kuli bangunan.

Meski begitu Pegi membantah dirinya terkait dalam kasus pembunuhan ini. Keterangan ini disampaikannya saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Minggu (26/5/2024).

"Izin bicara, saya tidak pernah melakukan itu, saya rela mati," kata Pegi sambil berteriak.

"Tidak, tidak, saya rela mati. Itu nama gaul saya, saya rela mati, tidak melakukan itu, tidak," kata Pegi melanjutkan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
Azzis Zulkhairil
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us