Bandung Barat, IDN Times - Ratusan buruh tambang di kawasan Desa Gunung Masigit, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dirumahkan. Keputusan perusahaan tambang untuk merumahkan pekerjanya itu terjadi sebagai dampak pandemi COVID-19.
Terlebih, penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerah Jakarta, Banten, Depok dan sebagian wilayah lain, menghambat pendistribusian hasil tambang. Alhasil, perusahaan tambang harus mengurangi produksi hingga 70 persen dan terpaksa harus mengurangi jumlah pekerjanya.