Ilustrasi Upah (IDN Times)
Dengan rata-rata usulan UMK kabupaten dan kota yang sudah berdasarkan alpha 0,9, Roy mengatakan, serikat buruh di Jabar cukup menerimanya. Selain itu, formula perhitungannya juga tidak menggunakan peraturan lama.
"Bicara puas tidak puas, pasti tidak. Karena PP membatasi maksimal hanya 0,9 maka kita harus menerima ini. Karena kalau keluar dari PP itu gubernur gak boleh menetapkan dan harus pakai upah lama," ucap Roy.
"Jadi gubernur hanya diberi kewenangan sesuai PP 49 yang maksimal 0,9 maka kalau ada daerah lebih dari itu maka upah yang berlaku upah tahun lalu.Ini persoalan sehingga kita menerima 0,9 ditetapkan dari pada menggunakan upah lama," jelasnya.
Berikut daftar usulan UMK 2026 di seluruh kabupaten dan kota se-Jabar:
1. Kota Bekasi : Rp5,992,931.93
2. Kabupaten Karawang : Rp5,886.852,34
3. Kabupaten Bekasi Rp5,938,885.00
4. Kabupaten Purwakarta Rp5,052,856.00
5. Kabupaten Subang Rp3,737,482.00
6. Kota Depok Rp5,565,292.00/ Rp5,480,031.00/Rp5,522,662.00
7. Kota Bogor Rp5,437,203.00
8. Kabupaten Bogor Rp5,161,769.00
9. Kabupaten Sukabumi Rp3,893,201.00
10. Kabupaten Cianjur Rp3,338,359.18
11. Kota Sukabumi Rp3,192,807.00
12. Kota Bandung Rp4,737,678.00
13. Kota Cimahi Rp4,090,568.00
14. Kabupaten Bandung Barat Rp3,990,428.00
15. Kabupaten Sumedang Rp3,949,855.36
16. Kabupaten Bandung Rp3,972,202.00
17. Kabupaten Indramayu Rp2,910,254.00
18. Kota Cirebon Rp2,878,646.00
19. Kabupaten Cirebon Rp2,880,797.86
20. Kabupaten Majalengka Rp2,595,368.00
21. Kabupaten Kuningan Rp2,369,379.27
22. Kota Tasikmalaya Rp2,980,336.00
23. Kabupaten Tasikmalaya Rp2,871,874.00
24. Kabupaten Garut Rp2,472,227.00
25. Kabupaten Ciamis Rp2,373,643.46
26. Kabupaten Pangandaran Rp2,351,250.00
27. Kota Banjar Rp2,361,777.09
Kota Depok memutuskan mengusulkan tiga nominal mengakomodir rekomendasi serikat buruh, pemerintah, dan juga pengusaha