Bandung, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan dilaporkan ke Polda Jawa Barat (Jabar) atas pernyataan meminta Kejaksaan Agung mencopot Kajati menggunakan bahasa Sunda saat rapat. Laporan ini dilakukan oleh Karatuan Majelis Adat Sunda di Mapolda Jabar, Kamis (20/1/2022).
Ari Mulia Subagja Husein, Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda mengatakan, laporan dilakukan berdasarkan beberapa beberapa pertimbangan dari Karatuan Majelis Adat Sunda.
"Kami hari ini melaporkan sudara Arteria Dahlan, anggota DPR RI yang telah menyatakan dalam berita yang viral di YouTube dan media sosial meminta mencopot kepala Kejaksaan Tinggi yang berbicara dalam rapat menggunakan bahasa Sunda," ujar Ari, kepada wartawan, Kamis (20/1/2022).