Karawang, IDN Times - Tak bisa dipungkiri bahwa kerumunan orang menjadi salah satu penyebab penyebaran virus corona atau COVID-19. Maka itu, jangan heran jika Pemerintah Kabupaten Karawang menilai pasar tradisional dan swalayan menjadi tempat berkerumunnya orang, sehingga jam operasionalnya bakal dibatasi.
Sekretaris Daerah Karawang Acep Jamhuri mengatakan, pembatasan jam operasional pasar tradisional dan swalayan itu mulai diberlakukan pada 28 April 2020. Dengan ketentuan itu, maka nantinya jam buka atau jam operasional pasar tradisional dan swalayan mulai pukul 09.00-17.00 WIB.
Diharapkan warga tidak berkerumun di pasar dengan dikeluarkannya kebijakan pembatasan jam operasional tersebut.