Bandung Barat, IDN Times - Kebijakan tak menampung sampah organik sudah diterapkan di TPA Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat sejak awal tahun 2024. Lantas, seperti apa penerapan di lapangan terkait aturan tersebut?
Seperti diketahui Pemprov Jabar sudah megeluarkan Intruksi Gubernur (Ingub) Nomor 02/PBLS.04/DLH, di mana TPA Sarimukti hanya menampung 50 persen residu, tidak boleh sampah organik dan jumlah ritase dibatasi.
"Aturan itu sudah kita terapkan sejak awal tahun sesuai intruksi," kata Koordinator TPA Sarimukti, Riswanto saat dihubungi ODN Times, Kamis (18/1/2024).
