Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi jenazah

Bandung, IDN Times - Kepolisian berhasil mengagalkan upaya sepasang sejoli yang hendak menguburkan bayinya di kawasan Jatinangor, Kabupaten Sumedang. Keduanya pun sekarang berada di Polsek Jatinangor untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham mengatakan meski diketahui keduanya hendak menguburkan bayi hasil hubungan mereka, tapi kepolisian belum bisa menetapkan sejoli ini menjadi tersangka kasus pembunuhan.

"Saat ini masih dilakukan penyelidikan tentang motif AM dan MAM yang sesungguhnya sehingga akan mengubur jenazah bayi di tempat tersebut (semak-semak pinggir jalan)," ujar Jules kepada wartawan, Rabu (17/4/2024).

1. Pelaku pembunuhan bayi bisa dijerat hukuman hingga sembilan tahun penjara

Website

Dikutip dari hukumonline.com, dijelaskan pada Pasal 341 KUHP, di mana seorang ibu yang karena takut akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian, dengan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam karena membunuh anak sendiri, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sementara pada Pasal 342 dijelaskan bahwa seorang ibu yang untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa ia akan melahirkan anak, pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun

2. Pasangan ini didapati di semak-semak pinggir jalan

Editorial Team

Tonton lebih seru di