Cimahi, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi menetapkan empat tersangka kasus pengrusakan barang milik Artaprima Finance. Dari 48 preman berbaju ormas yang digelandang ke Mapolres Cimahi, Empat yang ditetapkan menjadi tersangka yakni SP, YMF, SM dan DS.
Keempat tersangka merupakan aktor yang terlibat dalam aksi premanisme bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perkara di kantor Artaprima Finance yang terletak di Jalan Jenderal Amir Machmud pada Senin (9/12) kemarin.
Tindak premanisme itu dilatar belakangi lantaran salah satu anggota LSM Perkara tidak terima mobilnya disita oleh Artaprima Finance.