Bandung, IDN Times - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang menggugat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil alias Emil. Gugatan ini dilayangkan ke Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus pada beberapa hari kemarin.
Kabar ini dibenarkan langsung oleh kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy. Dia mengatakan, gugatan pada Gubernur Ridwan Kamil benar adanya, meskisaat ini masih dalam proses pemberkasan.
"(Gugatan ke Ridwan Kamil) Itu betul, tapi sampai saat ini kita belum selesai registrasinya. Kami belum cek lagi. Masih dalam proses administrasi," ujar Hendra saat dikonfirmasi IDN Times, Sabtu (22/7/2023).
