Purwakarta, IDN Times - Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Kabupaten Purwakarta menangani 105 permintaan penyelamatan hewan (animal rescue) sepanjang 2021 ini. Beberapa di antaranya merupakan hewan yang dilindungi.
Permintaan terbaru ialah mengamankan seekor buaya muara di Kecamatan Darangdan. "Buaya itu memang dipelihara oleh warga selama 20 tahun terakhir, sekarang ukurannya sudah terlalu besar dan berbahaya," kata Kepala DPKPB Purwakarta, Wahyu Wibisono, Selasa (23/11/2021).
Buaya tersebut dibawa dari rumah warga yang memeliharanya di Desa Cilingga, Kecamatan Darangdan, Sabtu (20/11/2021) pekan lalu. Rencananya, DPKPB Purwakarta akan menyerahkannya ke pihak berwenang.