Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(Tangkapan Layar)

Bandung, IDN Times - EK (56 tahun) pemilik akun Twitter @IntelBuahbuahan yang juga warga Kabupaten Cianjur ditangkap oleh Timsus Polres Cianjur, Jawa Barat. EK ditangkap lantaran melakukan penghinaan terhadap Presiden RI Joko "Jokowi" Widodo melalui cuitan di Twitter.

Melansir dari Antara, Jumat (29/5), Paur Subag Humas Polres Cianjur Ipda Ade Novi membenarkan bahwa EK ditangkap lantaran salah satu cuitan di akun Twitter-nya mengarah pada penghinaan terhadap pimpinan negara.

"Dalam akun tersebut, tersangka menuding kalau Presiden RI Joko Widodo tidak pernah lulus Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta. Bahkan, tersangka juga menyebutkan dalam posting-annya kalau Jokowi juga menggunakan ijazah palsu," kata Ade.

1. Dikenakan Pasal 207 KUHP dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan.

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Timsus yang mendapatkan data dan alamat tersangka, langsung melakukan penangkapan dan menggiring tersangka ke Mapolres Cianjur guna menjalani pemeriksaan. Polisi mengenakan Pasal 207 KUHP dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan.

"Berdasarkan hasil penelitian tim ahli, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 207 KUHP dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan. Saat ini tersangka yang ditangkap rumahnya itu, masih jalani pemeriksaan petugas," katanya.

2. EK mengaku akunnya di-hack

Editorial Team

Tonton lebih seru di