Bandung, IDN Times - Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin mendukung Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat mengungkap tuntas kasus dugaan korupsi pemberian kredit PT BPR Intan Jabar di Kabupaten Garut pada tahun 2018 sampai 2021.
PT BPR Intan Jabar sendiri merupakan anak Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR) atau Bank Bjb. Adapun Kejati Jawa Barat telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dengan nilai kerugian negara mencapai Rp10 miliar itu.
"Tentunya kami mendukung proses hukum, kami tidak akan menutupi dan memihak," ujar Bey di kantor Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR)Provinsi Jawa Barat, Jalan Asia Afrika, Bandung, Senin (19/2/2024).