Bandung, IDN Times - Alat bukti penetapan tersangka Pegi Setiawan akan diuji dalam persidangan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Rabu (3/7/2024). Polda Jabar memastikan semua alat bukti ini akan dibawa dan ditunjukkan dalam persidangan.
Kabidkum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani mengatakan, alat bukti penangkapan yang akan dihadirkan ini berupa laporan kepolisian, berkas hasil visum pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.
Besok menyerahkan bukti-bukti yang ada, dokumen, lap polisi, surat perintah penyelidikan/penyidikan dan berkas hasil visum, Jadi yang sudah kami sampaikan secara lisan akan dilihat dokumennya, ada enggak," ujar Nurhadi usai persidangan repik dan duplik.
