Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Besi Proyek Stasiun KCIC Dicuri, Tiga Pelaku Diamankan!

Besi Proyek Stasiun KCIC Dicuri, Tiga Pelaku Diamankan!
(Istimewa)
Share Article

Kabupaten Bandung, IDN Times - Polresta Bandung mengamankan tiga orang pelaku pencuri besi di Stasiun Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC), Kabupaten Bandung. Dari tiga pelaku ini, dua orang d iantaranya bertugas sebagai penjaga keamanan alias sekuriti.

Tiga orang yang diamankan ini berinisial A (29 tahun), J (24 tahun), dan WK (26 tahun). Adapun status A dan J diketahui merupakan sekuriti proyek sedangkan WK merupakan penadah hasil curian.

"Telah diamankan ungkap kasus pencurian dengan pemberatan, di mana kasus pencurian ini adalah terletak di stasiun KCIC Tegalluar yang mana dilakukan oleh sekuriti internal KCIC sendiri," ujar Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo, di lokasi pada Sabtu (6/5/2023).

1. Dua sekuriti ini memanfaatkan jabatan

(Istimewa)
(Istimewa)

Aksi pencurian ini terjadi pada Selasa (2/5/2023). Kusworo menjelaskan, pencurian ini diungkap oleh anggota polisi yang tengah melakukan patroli di sekitar lokasi. Saat itu, polisi mendapati ketiga pelaku sedang mengangkut barang hasil curian ke dalam mobil bak terbuka.

"Petugas keamanan ini adalah yang bertugas pada malam hari dan memanfaatkan tugasnya pada saat malam hari untuk mencuri besi-besi yang ada di lingkungan stasiun KCIC ini," ucapnya.

2. Berat total besi yang diamankan mencapai 200 kilogram

Ilustrasi borgol. Dok. IDN Times
Ilustrasi borgol. Dok. IDN Times

Kusworo mengatakan, besi yang dicuri oleh pelaku ini merupakan barang bekas pakai. Namun, material besi ini tak boleh diambil sembarangan karena masih dapat didaur ulang dan digunakan untuk hal lainnya.

"Besi yang dipakai untuk melindungi kabel di bawah rel kereta. Total besi yang berhasil diamankan polisi dalam pengungkapan mencapai berat 200 kilogram. Tidak boleh diambil sembarangan oleh pekerja," katanya.

3. Tiga orang pelaku diancam 9 tahun penjara

(Istimewa)
(Istimewa)

Tiga orang pelaku ini mengaku pada kepolisian baru satu kali melakukan aksinya. Namun, kata Kusworo, polisi masih melakukan rangkaian pendalaman serta pengembangan atas kasus pencurian ini.

"Seandainya kereta sedang melintas yang diambil hanya sekadar baut walaupun itu harganya enggak mahal, tapi dampaknya itu bisa mengakibatkan kecelakaan dan harapannya ini adalah yang terakhir," kata dia.

Tiga orang pelaku ini disangkakan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dan diancam pidana kurungan maksimal 9 tahun.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana

Latest News Jawa Barat

See More

Kursi Kosong Farhan Jadi Tempat Curhat Warga Soal Angkot Bandung

28 Jun 2026, 12:51 WIBNews