Berompi KPK, Yana Mulyana Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Bandung, IDN Times - Terpidana kasus korupsi Bandung Smart City, Yana Mulyana, Kadishub Dadang Darmawan dan Sekdishub Khairul Rijal resmi dijebloskan ke Lapas Sukamiskin. Ketiganya akan menjalani masa hukuman berdasarkan vonis hakim berkekuatan tetap.
Tiga orang terpidana ini dijebloskan ke Lapas Sukamiskin dengan masih mengenakan rompi KPK pada akhir Desember 2023. Selanjutnya, para terpidana akan menjalani hukuman masing-masing berdasarkan vonis hakim yang sebelumnya telah diputuskan.
"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono dan tim, akhir Desember 2023 telah selesai melaksanakan eksekusi badan dari terpidana Yana Mulyana Cs. dengan cara memasukkannya ke Lapas Sukamiskin, Bandung," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya dikutip, Selasa (2/1/2024).
1. Vonis hakim berkekuatan hukum tetap karena Yana Cs tidak mengajukan banding
Ali menjelaskan, mantan Wali Kota Bandung itu, bersama Dadang dan Rijal tidak mengajukan banding usai vonis hakim. Sehingga, Yana dan Dadang akan menjalani masa hukuman empat tahun kurungan penjara sesuai vonis hakim, sementara Rijal diputus hukuman selama lima tahun kurungan penjara.
"Putusan berkekuatan hukum tetap karena tim jaksa dan para terdakwa tidak menyatakan upaya hukum," katanya.