Bandung, IDN Times – Lewat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, pemerintah memberi target untuk menyebar akses kelola dan pemanfaatan hutan pada masyarakat seluas 12,7 hektare. Angka itu bertambah menjadi 13,9 juta hektare, setelah RPJMN mengalami revisi pada 2021.
Hingga awal 2021, realisasi dari target tersebut baru terjadi pada 4,5 juta hektare. Direktur Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Erna Rosdiana, mengatakan jika angka tersebut bukanlah sebuah capaian berarti.
Apa alasannya?