Tasikmalaya, IDN Times - ENT, inisial daripada seorang kakek berusia 77 tahun, tega memerkosa seorang anak berusia 4 tahun. Kejadian ini menyita perhatian karena, selain tentu tindakanyna terbilang biadab, pemerkosaan itu dilakukan di depan saudara kembar korban.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tasikmalaya, telah menetapkan ENT sebagai tersangka pemerkosaan anak 4 tahun dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara pada Jum'at (21/1/2022).
"Iya hari ini kami mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang kakek yang mencabuli seorang anak perempuan 4 tahun di Tasikmalaya. Pelaku ini diduga terbukti telah berbuat cabul dan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," Ujar Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Aszhari Kurniawan, saat dijumpai awak media, Sabtu (22/1/2022).