Bandung, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat (Jabar) turut menanggapi informasi penangkapan salah satu calon anggota legislatif (caleg) yang diduga berasal dari Partai Gerindra dan diamankan Polda Jabar karena tertangkap menggunakan narkoba.
Ketua Bawaslu Jabar, Abdullah menuturkan, dalam aturan yang tertulis memang menyebutkan, selama belum ada keputusan inkrah dari pengadilan terhadap caleg tersebut, maka yang bersangkutan masih bisa mengikuti tahapan pemilihan. Caleg ini baru bisa digugurkan jika memang sudah ada keputusan di mana pihak tersebut terkena pidana kurungan selama lima tahun ke atas.
Meski demikian, Abdullah menilai alangkah baiknya partai caleg tersebut memberikan keputusan yang tegas karena pemakaian narkoba merupakan hal yang tidak baik. "Itu kembali ke partai apakah jadi pelanggaran etik dan mencabut mandat pencalonan caleg," ujar Abdullah ditemui di Kantor Gubernur Jabar, Senin (8/4).