Bandung, IDN Times - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyelenggarakan program pemutihan bea balik nama (BBN) dan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB). Program ini digelar selama dua bulan, dimulai per 3 Juli 2023.
Dalam program ini ada beberapa yang ditawarkan pada wajib pajak, mulai dari bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II atau Bea Balik Nama Kendaraan Bekas. Dalam program ini, pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua akan dibebaskan.