Presiden Jokowi kukuhkan Paskibraka 2024 di IKN (YouTube.com/Sekretariat Presiden)
Sedangkan Ketua PPI Jabar, Fajar Arif Budiman mengecam adanya aturan pelepasan hijab ini. Apalagi ada satu delegasi dari Sumedang yang terdampak aturan ini.
"PPI Jabar mengecam dengan keras kepada panitia penyelenggara program pasukan pengibaran bendera pusaka atau paskibraka tingkat pusat tahun 2024," katanya.
"Sehubungan dengan apa yang terjadi pada acara pengukuhan paskibraka tingkat pusat tahun 2024, seluruh anggota paskibraka putri tidak ada yang mengenakan jilbab atau hijab," ujarnya.
PPI menilai aturan pelepasan hijab itu sudah melanggar nilai-nilai Pancasila khususnya sila pertama, Ketuhanan yang Maha Esa, dan melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dan mencederai perasaan umat muslim di Indonesia.
"Ironinya pelanggaran tersebut terjadi di dalam kegiatan paskibraka tingkat pusat tahun 2024, yang pelaksanaannya di bawah naungan badan ideologi Pancasila, yang salah satu programnya menyiapkan kader calon pemimpin bangsa yang berpancasila," kata dia.
Oleh karena itu, PPI Jabar menuntut tiga poin atas peristiwa pelepasan hijab bagi anggota Paskibraka:
1. Permohonan maaf secara terbuka dari pihak BPIP kepada masyarakat Indonesia.
2. Pernyataan BPIP menjamin bahwa pelaksanaan pengibaran dan penurunan duplikat bendera pusaka pada peringatan HUT ke-79 RI anggota paskibraka putri menggunakan hijab atau tetap menggunakan hijab.
3. Memohon kepada Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan evaluasi menyeluruh kepada penyelenggara program paskibraka tingkat pusat tahun 2024 dan mengusut tuntas terjadinya pelepasan hijab anggota paskibraka putri pada saat pengukuhan lalu.