Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi memastikan merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Hal ini dilakukan agar mengurangi dampak risiko kebencanaan yang saat ini banyak terjadi.
Rencana pengajuan perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2022 tentang RTRW ini sudah mendapatkan dukungan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Perubahan Perda RTRW di Jawa Barat ini, kata Dedi, nantinya menjadi acuan tata ruang dan wilayah di kabupaten serta kota. Sehingga, tata ruang dan wilayah di kabupaten serta kota tidak berbeda dengan provinsi.
"Kementerian ATR/BPN sudah mengatensi. Kami segera mengusulkan (revisi Perda) Januari 2026. Jadi bisa klop antara provinsi dengan kabupaten dan kota. Nanti kabupaten dan kota ikut tata ruang provinsi," kata Dedi di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (18/12/2025).
