Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tetap mengizinkan kegiatan pesta nikah atau resepsi pernikahan digelar dengan kuota 50 orang. Hal ini tercantum dalam aturan Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 61 2021.
Perwal teranyar yang dikeluarkan Wali Kota Bandung Oded M. Danial itu terbit setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) menyatakan Kota Bandung siaga satu COVID-19 pada 16 Juni 2021.