Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi penggunaan masker. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tetap mengizinkan kegiatan pesta nikah atau resepsi pernikahan digelar dengan kuota 50 orang. Hal ini tercantum dalam aturan Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 61 2021.

Perwal teranyar yang dikeluarkan Wali Kota Bandung Oded M. Danial itu terbit setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) menyatakan Kota Bandung siaga satu COVID-19 pada 16 Juni 2021.

1. Ketentuan tamu undang dan keluarga tidak boleh melebihi 50 orang

73photoworks.com

Izin resepsi pernikahan tertuang dalam pasal 21 ayat 1 huruf C. Dalam Perwal yang diteken langsung oleh Oded ini menjelaskan bahwa kegiatan pesta pernikahan tidak sepenuhnya dilarang. Pemkot Bandung hanya memberikan batasan.

"Pelaksanaan penyelenggaraan acara pernikahan diperbolehkan melaksanakan prosesi akad nikah yang dihadiri keluarga inti dari kedua pasangan, paling banyak 50 (lima puluh) orang," tulis Oded, dikutip dari Perwal, Sabtu (19/6/2021).

2. Akad nikah dalam tempat ibadah juga diizinkan

Editorial Team