Bandung, IDN Times - Masih dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional, Pemerintah Kota Bandung segel dua cafe yang melanggar jam operasional di Jalan Ir. H. Juanda Rabu (10/6) malam.
Dua cafe yang disegel tersebut yakni cafe Gedogan Kopi dan Warung Aceh Kemang. Keduanya disegel langsung tim Gugus Tugas COVID-19 Kota Bandung.
Wakil Wali Kota bandung, Yana Mulyana yang juga Wakil Ketua Gugus Tugas Penanganan Percepatan COVID-19 Kota Bandung mengatakan, dua cafe tersebut ditindak lantaran melanggar jam operasional di masa PSBB Proporsional.
"Kami menindak dua kafe yang sudah melanggar ketentuan Peraturan Wali Kota (Perwal). Karena saat ini dalam situasi PSBB proposional maka kita langsung tindak tegas dalam bentuk penyegelan," ujar Yana dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Kamis (11/6).