Bandung, IDN Times - PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Husein Sastranegara Bandung mulai memberlakukan kebijakan penumpang tanpa syarat antigen maupun PCR. Penghapusan dilakukan sesuai dengan aturan pemerintah pusat.
Cin Asmoro, Executive General Manager PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Husein Sastranegara Bandung mengatakan, aturan diberlakukan sesuai dengan SE Kemenhub Nomor 21 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.
"Kemudian ada juga Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," ujar Cin, melalui keterangan resminya, Rabu (9/3/2022).