ASN di Pemkot Cimahi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Cimahi, IDN Times - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Status itu ditetapkan berdasarkan hasil penyelidikan.
"Hari ini kita menetapkan satu orang tersangka ini R atas dugaan tindak pidana korupsi. Beliau ASN di salah satu dinas di Pemkot Cimahi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Arif Raharjo saat dikonfirmasi, (10/12/2024).
Berdasarkan hasil penyelidikan, ungkap Arif, ASN tersebut terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji atau memaksa sesorang memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara atau terkait peraturan daerah di Kota Cimahi dalam kurun waktu 2023-2024.
Dalam pendalaman kasus tersebut, penyidik Kejari Cimahi telah melakukan penggeledahan di Kantor Satpol PP Kota Cimahi untuk mengumpulkan barang bukti. Sementara saksi yang sudah diperiksa mencapai 61 orang.
"Kita sudah meminta keterangan saksi sebanyak 61 orang, mengumpulkan alat bukti surat, keterangan ahli pidana, dan barang bukti lainnya, teman-teman juga sudah mengikuti penggeledahan yang dilakukan Tim Pidsus pada 3 minggu lalu," beber Arif
Sebelumnya, penyidik Kejari Cimahi menggeledah kantor Satpol PP Kota Cimahi pada 15 November 2024. Dari penggeledahan tersebut, petugas Kejari Cimahi mengamankan sejumlah berkas di kantor tersebut.
"Benar, tadi teman-teman (Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi) telah melaksanakan penggeledahan di Satpol PP (Kota Cimahi)," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Cimahi, Fajrian Yustiardi.