Bandung, IDN Times - Buruh di Jawa Barat berencana melakukan demo hingga mogok kerja massal imbas keputusan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar 2024 sebesar Rp70.000. Menanggapi ancaman mogok kerja tersebut, Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat, Ning Wahyu Astutik mengatakan, demo merupakan hak buruh.
"Keinginan buruh tentang demonstrasi atau mogok kerja, saya sampaikan bahwa itu merupakan hak buruh dan dijamin oleh UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun alangkah baiknya bila buruh mengedepankan dialog sosial serta musyawarah untuk mufakat baik secara bipartit maupun tripartit," ujar Ning dalam siaran persnya, Rabu (22/11/2023).
