Bandung, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan aturan mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) 2022. Aturan ini pun telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Berdasarkan SE itu, perusahaan diwajibkan untuk membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Untuk perusahaan yang mampu, diimbau untuk membayar THR lebih awal sebelum batas waktu tersebut.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat, Ning Wahyu Astutik mengatakan, sejauh ini Apindo sudah menginstruksikan agar para anggotanya bisa memberikan THR sesuai aturan tersebut. Jangan ada keterlambatan sehingga para pekerja bisa mendapatkan haknya.
"Saya memastikan 99,9 persen perusahaan yang tergabung dalam Apindo Jabar akan bayar THR full dan tepat waktu," ujar Ning Wahyu, Minggu (10/4/2022).